Pemilu 101
Sebenernya Partai Politik itu ngapain sih?
Kenapa Penting Mengenal Partai Politik? Kenapa Bijak Memilih fokus ke Partai Politik bukan Kandidat Legislatif?
Di Indonesia, partai politik memiliki kuasa yang sangat besar. Secara umum, ada setidaknya empat mekanisme yang dipakai partai politik dalam menggunakan kekuasaan mereka:
Vote anggota DPR seringkali dipengaruhi agenda Partai Politik
Partai politik membentuk fraksi, atau semacam geng partainya sendiri di DPR, yang dapat mempengaruhi vote atau suara anggota DPR di dalamnya. Ketika membahas sebuah Rancangan Undang-Undang, ketua dan anggota geng ini akan berdiskusi sampai mencapai satu suara dan akan memberikan vote setuju atau tidak setuju sebagai satu geng. Ketua geng bisa jadi konsultasi atau dipengaruhi oleh senior geng-nya yaitu pimpinan partai politik.
Contoh: Anggaplah Si Bijak anggota DPR. Partai Si Bijak tidak setuju setuju dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sedangkan Si Bijak setuju. Pada prakteknya, Si Bijak tidak bisa leluasa memberikan vote sesuai preferensi pribadi, karena Si Bijak harus mengikuti geng Si Bijak. Sehingga, pun aturannya one man one vote, kenyataannya partai masih sangat berpengaruh.Pimpinan Partai Politik bisa mengganti anggota parlemen di tengah masa jabatan lewat Pergantian Antar Waktu (PAW)
Dalam UU No 17 tahun 2014, ada beberapa alasan yang dapat menjustifikasi PAW, seperti sakit atau pelanggaran kode etik. Namun salah satu pasalnya cukup ambigu sehingga memberikan kekuasaan penuh pada pimpinan partai untuk menggunakan mekanisme PAW kapan pun. Ini menjadi bentuk kontrol lain oleh partai terhadap anggota DPRnya.
Partai Politik berperan besar sebagai kendaraan untuk membiayai kampanye pemilihan umum di Indonesia
Misalnya, partai bisa menjadi penghubung calon anggota DPR dalam mencari dana, yang tidak jarang bersumber dari korporasi. Pada akhirnya, partai politik dengan dukungan dana yang besar memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan Pemilu.
Pimpinan partai politik sangat berkuasa dalam menentukan calon kandidat
Pimpinan partai politik memiliki pengaruh dalam menentukan calon kandidat Presiden,Gubernur, dan Bupati/Walikota, hingga mengusulkan nama calon menteri kepada Presiden (setelah Presiden terpilih tentunya). Misalkan banyak orang di Indonesia yang kompeten jadi pemimpin, belum tentu mereka bisa menjadi calon kandidat apabila tidak dipilih/didukung oleh elit partai politik. Dalam kondisi ideal, semestinya kandidat yang dicalonkan partai juga harus melalui proses yang berbasis kompetensi dan demokratis, seperti melalui konvensi yang terbuka dan transparan.
Karena empat alasan ini, Bijak Memilih sengaja lebih fokus pada informasi seputar partai politik daripada kandidat individu. Namun, kami sangat merekomendasikan teman-teman untuk melihat track record individu setelah memilih partai yang paling sesuai dengan preferensi teman-teman ya!
Partai Politik Mencalonkan Kandidat dan Presidential Threshold
Untuk bisa mengusung kandidat Presiden dan Wakil Presiden, sebuah partai harus menduduki setidaknya 20% (115 kursi) di parlemen periode sebelumnya (misal, 2019-2024 untuk Pilpres 2024). Threshold 20% ini disebut sebagai Presidential Threshold.
Sampai sekarang, PDI-P satu-satunya partai yang melewati Presidential Threshold dan bisa menominasi kandidat Presiden dan Wakil Presiden sendiri (tanpa harus membangun koalisi dengan partai politik lainnya). Partai-partai lain harus membuat koalisi dengan satu sama lain (sampai total kursi mereka melebihi Presidential Threshold) untuk mencalonkan kandidat.
Ideologi Partai Politik di Indonesia
Indonesia memiliki sistem multi-partai, dimana sebagian besar (jika tidak semua) partai politik sulit dibedakan dari segi ideologi.
Partai politik diatur dalam UU No. 2/2008 tentang Partai Politik dimana mereka harus memiliki Pancasila sebagai salah satu ideologinya dan mengakui keutamaan konstitusi nasional. Partai politik dapat memiliki ideologi lain selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hukum ini secara eksplisit melarang pendirian partai komunis dan partai politik dilarang mengadopsi komunisme sebagai ideologi partai.
Mengapa Partai Politik di Indonesia sulit untuk dibedakan?
Melihat bagaimana partai-partai berperilaku dan berinteraksi, banyak pengamat serta ilmuwan politik menyimpulkan bahwa partai politik di Indonesia memiliki sedikit perbedaan dalam hal ideologi dan kebijakan, kecuali mengenai sejauh mana Agama Islam seharusnya berperan dalam urusan publik.
Pakar politik seperti Dan Slater dan Kuskridho Ambardi berpendapat bahwa lanskap politik Indonesia didominasi oleh "kartel" partai dengan keinginan untuk berkuasa daripada perbedaan ideologi atau kebijakan. Inilah mengapa banyak partai mau membentuk koalisi yang sangat luas dan beragam secara ideologis.
Selanjutnya, partai politik di Indonesia cenderung berpusat pada figur atau tokoh tertentu (Demokrat - SBY/AHY, Gerindra - Prabowo, PDIP - Megawati, dll.) daripada aspek ideologi untuk mendapatkan lebih banyak dukungan dari pemilih.
Terus, kenapa banyak banget partai di Indonesia?
Indonesia memiliki sistem multi-partai, dimana ada 18 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang akan ikut dalam Pemilu 2024.
Kenapa ada Partai Politik lokal Aceh dalam pemilu nasional?
Mungkin sebagian dari kalian bingung kenapa ada 6 partai politik Aceh yang ikutan di Pemilu 2024. Untuk penjelasannya, kita kilas balik ke sejarah.
Munculnya enam partai politik Aceh merupakan hasil kesepakatan perdamaian konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia.
Menurut Michael L. Ross, dari tahun 1977 hingga 2003 gerakan separatis GAM menuntut kemerdekaan dari Indonesia yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti ketidakpuasan masyarakat Aceh atas distribusi sumber daya alam dan perbedaan pendapat atas penerapan hukum Islam.
Setelah sekian lama, salah satu penyelesaian konflik antara pemerintahan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ialah untuk memberikan Provinsi Aceh wewenang untuk mendirikan partai politik lokal agar masyarakat Aceh dapat menentukan wewenang ekonomi, politik, dan hukum sendiri.
Hal ini tercantum di di MoU (Memorendum Of Understanding) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia yang kemudian disusun di UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No. 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal.