Mahfud MD
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-2024)
PENGOLAHAN INFORMASI didukung oleh:
PENGOLAHAN INFORMASI didukung oleh:
No. Urut Paslon
No. 3
Dicalonkan sebagai
Calon Wakil Presiden
Umur
66 Tahun
Tempat & Tanggal Lahir
Madura, 13 Mei 1957
Pasangan Kandidat
Keterangan
Informasi di halaman ini didapatkan dari berbagai sumber dan di-edit oleh para ahli. Baca penjelasan tentang sumber data, metodologi riset, dan disclaimer di sini.
Jika konten dirasa kurang sesuai, masukkan feedbackmu melalui feedback form (di halaman bawah) atau kontak kami melalui contact@bijakmemilih.id, agar kami dapat mereview ulang.
🔍 Latar Belakang
Biografi
Mohammad Mahfud Mahmodin lahir di Sampang, Madura pada 13 Mei 1957 dari pasangan Siti Kadidjah dan Mahmodin. Ketika lahir, ayahnya adalah pegawai kecamatan di Sampang.
Ia berkuliah jurusan Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus jurusan Sastra Arab di Universitas Gadjah Mada (UGM). Saat itu, ia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), salah satu organisasi mahasi swa tertua di Indonesia, dan menjadi pemimpin redaksi dua majalah mahasiswa di UII. Ia kemudian mendapatkan gelar S2 Ilmu Politik dan S3 Ilmu Hukum Tata Negara di UGM.
Mahfud MD merupakan pejabat petahana Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sejak Oktober 2019. Ia pernah menjabat sebagai pejabat sementara untuk beberapa posisi menteri seperti Menteri Dalam Negeri (2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2022), serta Menteri Komunikasi dan Informatika (2023).
Sebelumnya, pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, ia pernah menjabat sebagai anggota DPR, Menteri Kehakiman dan HAM, serta Menteri Pertahanan.
Selain itu, karier hukumnya berpuncak pada 2008 hingga 2013, ketika ia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi merangkap hakim.
Biografi
Biografi
Total Harta Kekayaan
Menurut LHKPN, berdasarkan data terkini yang tersedia untuk umum, dalam Rupiah
± 29,5 Miliar
Jumlah Aset
-
Jumlah Hutang
± 29,5 Miliar
Kekayaan Bersih
Total Harta Kekayaan
Total Harta Kekayaan
🏆 Pencapaian yang sering diklaim oleh paslon
Keterangan
Kami memilih untuk menjabarkan 3 pencapaian yang paling sering diklaim oleh kandidat, beserta list pencapaian-pencapaian lainnya. Pembaca disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut. Daftar pencapaian akan diperbaharui jika ditemukan fakta/informasi relevan terkait dan tim Bijak Memilih menganggap diperlukannya perubahan. Baca penjelasan lebih lanjut di sini.
Pemberantasan korupsi
Klaim:
Mahfud MD terkenal dengan keberaniannya melawan korupsi. Sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam, 2019-), Mahfud kerap membongkar dan menyelidiki berbagai kasus korupsi di pemerintahan. Pada tahun 2020, Mahfud mengungkapkan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang berlangsung sejak 2012 hingga 2019 dan merugikan negara Rp 23 trilliun.
Di awal tahun 2022, ia juga membeberkan dugaan korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan sebesar Rp 800 miliar yang terjadi pada tahun 2015. Di tahun yang sama, Mahfud juga mengungkapkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe saat menjabat menjadi Gubernur Papua dari tahun 2013 sampai 2022. Baru-baru ini, Mahfud juga menjabat sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), dimana ia ikut membongkar dan memimpin penyelidikan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sejumlah Rp 349 triliun dari periode 2009-2023.
📝 Keterangan Lebih Lanjut:
Beberapa pihak menganggap tindakan Mahfud melangkahi proses hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contohnya, dalam kasus Lukas Enembe juru bicara Lukas Enembe menyebut pernyataan Mahfud tentang dugaan korupsi mantan Gubernur Papua itu tidak etis karena merupakan pembunuhan karakter dan dinilai upaya mendahulukan proses hukum yang berlangsung. Begitu juga saat pengungkapan dugaan korupsi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Mahfud dikritik Politikus Nasdem Ahmad Sahroni karena mengungkap status tersangka Syahrul sebelum pengumuman KPK.
Pemberantasan korupsi
Pemberantasan korupsi
Mencegah pelemahan KPK
Klaim:
Mahfud menyampaikan di acara dialog terbuka yang dilangsungkan di Universitas Gajah Mada pada tahun 2021 bahwa saat ia menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ia berkali-kali memenangkan KPK saat 12 kali KPK hendak dilemahkan lewat Undang-Undang (UU). Salah satunya, keputusan MK yang dianggap menguatkan KPK saat masa jabatan Mahfud adalah
putusan pengujian UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di tahun 2011. Putusan itu mendukung tafsiran bahwa masa jabatan pimpinan pengganti KPK dapat menjabat selama 4 tahun, bukan hanya selama sisa masa jabatan pemimpin yang diganti seperti yang diinginkan DPR. Keputusan ini dianggap banyak pihak menguatkan KPK karena membuat kepimpinan KPK lebih efektif dan berkesinambungan karena artinya pimpinan KPK tidak akan berhenti secara serentak di tengah investigasi. Keputusan ini juga menguatkan KPK karena memberi kepastian hukum terhadap masa jabatan pimpinan pengganti KPK sehingga tidak disalah gunakan.
📝 Keterangan Lebih Lanjut:
Pencapaian dan putusan-putusan MK pada masa Mahfud yang menguatkan KPK merupakan keputusan bersama dengan 8 hakim lainnya yang membuat putusan.
Mencegah pelemahan KPK
Mencegah pelemahan KPK
Mencabut hak Kejaksaan Agung untuk melarang buku
Klaim:
Saat dibawah kepemimpinan Mahfud, MK memutuskan bahwa pelarangan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang diatur dalam UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahfud, setiap orang berhak untuk berkomunikasi, menyimpan dan menyatakan pikirannya melalui pembuatan buku. Sebelumnya, UU itu sering dipakai pemerintah untuk melarang beredarnya sejumlah buku yang dianggap meresahkan masyarakat luas dan melanggar hak asasi manusia dan nilai demokrasi. Contohnya, Keputusan Sensor Buku oleh Jaksa Agung tanggal 22 Desember 2009 melarang peredaran dan pencetakan 5 buku. Maka dari itu, keputusan MK di tahun 2010 ini dinilai memperkuat demokrasi di Indonesia.
📝 Keterangan Lebih Lanjut:
Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Pelarangan peredaran buku dan barang cetakan masih diperbolehkan asal melalui pengadilan.
Mencabut hak Kejaksaan Agung untuk melarang buku
Mencabut hak Kejaksaan Agung untuk melarang buku
Pencapaian lainnya
😱 Kontroversi yang sering muncul di media
Keterangan
Kami memilih untuk menjabarkan 3 kontroversi yang paling sering muncul di media, beserta list kontroversi-kontroversi lainnya. Pembaca disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut. Daftar kontroversi akan diperbaharui jika ditemukan fakta/informasi relevan terkait dan tim Bijak Memilih menganggap diperlukannya perubahan. Baca penjelasan lebih lanjut di sini.
Sikap terkait UU Penodaan Agama dan UU Pornografi
Di bawah kepemimpinan Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) dan Undang-Undang No. 4/2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Kedua buah legislasi ini dianggap oleh berbagai pihak mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan konstitusi.
Menurut pemohon, UU Penodaan Agama melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan beragama, meyakini keyakinan, menyatakan sikap dan pikiran sesuai dengan hati nurani, serta diskriminatif karena meniadakan kepastian hukum dan persamaan di muka umum dalam menjalankan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ketua MK Mahfud MD juga menolak uji materi UU Pornografi pada 2009. Menurut para pemohon, UU ini membatasi kemampuan masyarakat untuk menyatakan identitas budayanya, mengancam beberapa tarian tradisional, dan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya (contohnya, ketelanjangan dapat diartikan secara berbeda-beda di berbagai daerah di Indonesia). Selain itu, kebijakan tersebut berisiko merugikan dan bahkan mengkriminalisasi perempuan, yang sering kali menjadi sasaran tuduhan pornografi.
📝 Keterangan Lebih Lanjut:
Uji materi UU Penodaan Agama ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Mahfud. Mereka beralasan bahwa meskipun kebebasan beragama dijamin oleh negara, hal ini tidak dapat diartikan sebebas-bebasnya. Mayoritas hakim berpendapat bahwa pembatasan kebebasan secara eksplisit diamanatkan konstitusi.
Terkait UU Pornografi, majelis hakim berpendapat bahwa yang dimaksud pornografi tidak termasuk seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan dan olahraga, sehingga tarian tradisional dapat dipertontonkan di depan umum. Untuk tafsir mengenai ketelanjangan yang berbeda-beda, mahkamah berpendapat bahwa frasa yang terkandung dalam UU ini ingin meletakkan secara tepat keberadaan setiap budaya daerah dan adat istiadat, yang dengan kata lain selagi kegiatan dilakukan sesuai dengan kebiasaan dan adat daerah setempat maka tafsirnya menjadi tidak subjektif. Selain itu, mereka juga berkesimpulan bahwa UU ini tidak diskriminatif karena tidak bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia, serta berpendapat bahwa perintah untuk memusnahkan produk pornografi secara sukarela adalah untuk mencegah penyebarannya secara sengaja atau tidak sengaja.
Sikap terkait UU Penodaan Agama dan UU Pornografi
Sikap terkait UU Penodaan Agama dan UU Pornografi
Pernyataan tentang Korban Pemerkosaan dan Masyarakat Minoritas
Saat menjadi pembicara di Rapat Pimpinan TNI-Polri di tahun 2021, Mahfud MD membahas mengenai keadilan restoratif dan mengambil contoh seorang perempuan yang diperkosa: jika pelakunya ditangkap dan diumumkan jika ia memperkosa, keluarga korban akan hancur. Mahfud menyebutkan bahwa inilah alasan ada hukum adat kawin lari, diam-diam lari dan kawin di luar daerah agar tidak malu dengan orang sekampung. Menurutnya, konsep ini sama dengan keadilan restoratif yang menjaga harmoni. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyesalkan dan menilai bahwa pernyataan tersebut keliru dalam memahami keadilan restoratif. Ia beranggapan bahwa menyatakan keadilan restoratif tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat. Terlebih, meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga beranggapan pernyataan Mahfud berbahaya karena mengekalkan kekerasan.
Pada Mei 2023, Mahfud mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) adalah kodrat Tuhan sehingga tidak dapat dilarang secara legal, saat ia berbicara mengenai peraturan KUHP baru yang tidak mengkriminalisasi kelompok tersebut. Di lain kesempatan, ia menanggapi sebuah siniar populer yang menghadirkan pasangan gay. Mahfud berkata bahwa sebagai demokrasi, negara tak berwenang melarang menampilkan orang LGBT dalam konten tersebut namun rakyat berhak mengkritiknya. Namun, dalam diskusi lain di Indonesia Lawyers’ Club, Mahfud MD juga mengambil posisi mendukung pada keputusan DPR untuk mengkriminalisasi perilaku LGBT melalui RUU KUHP.
📝 Keterangan Lebih Lanjut:
Keadilan restoratif hanya bisa dilaksanakan jika syarat-syarat terpenuhi. Ini termasuk jika kasus tindak pidana pertama kali, kerugian yang disebabkan di bawah batas tertentu, serta korban dan pelaku sepakat mengikuti pendekatan restoratif.
Sementara itu, KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2026 tidak mengkriminalisasi masyarakat LGBT. Pasal 414 memidanakan perbuatan cabul, dengan tidak memandang jenis kelamin, yang dilakukan dengan orang di bawah umur, secara paksa, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Draf RKUHP terdahulu pernah memuat pasal yang spesifik mengatur perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin.
Pernyataan tentang Korban Pemerkosaan dan Masyarakat Minoritas
Pernyataan tentang Korban Pemerkosaan dan Masyarakat Minoritas
Pernyataan Mengenai Pelanggaran HAM
Mahfud berulang kali menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia pascareformasi. Ia mengatakan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi adalah rakyat dengan rakyat seperti kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat 2019 silam. Di kejadian tersebut, Mahfud berkata bahwa aparat keamanan memilah antara perusuh dengan korban. Sebelumnya, pada 2011, ia mengatakan bahwa temuan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat di Papua tidak perlu dipercaya.
Pada 2020, pengacara HAM Veronica Koman mengklaim bahwa timnya telah menyerahkan dokumen berisi nama-nama tahanan politik dan korban sipil yang tewas di Nduga, Papua saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Canberra, Australia. Menanggapi hal tersebut, Mahfud berkata bahwa dokumen itu belum tentu sampai ke presiden. Ia mengatakan walaupun dokumen diserahkan, “sampah sajalah itu.” Ia kemudian mengklarifikasi bahwa tafsiran bahwa ia menyebutkan dokumen tersebut sampah adalah tidak benar. Ia sebenarnya merujuk kepada fakta bahwa Veronica menyerahkannya kepada presiden yang tidak benar.
📝 Keterangan Lebih Lanjut:
Menurut Kepala Staf Presiden Moeldoko, banyak sekali orang yang bertemu dan bersalaman dengan Presiden Joko Widodo saat lawatan ke Canberra. Ia tidak mengenali wajah Veronica Koman serta tempat dan waktu dokumen tersebut diserahkan. Namun, menurut Veronica, orang yang menyerahkan dokumen secara langsung sempat berswafoto dengan presiden.