Pemilu 101

Pemilu 2024 sebentar lagi, tapi masih bingung 😢

Pada 14 Februari 2024 (yes, hari Valentine, romantis gak tuh) Indonesia bakal mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih berbagai calon pemimpin baru. 

Yang akan dipilih pada 14 Februari 2024:

  1. Presiden dan Wakil Presiden

  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

  5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Pemilihan Presiden (Pilpres)

Kita akan memilih sepasang calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak bisa salah satunya saja atau mix and match sendiri ya.

Pilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau koalisi Partai Politik. Ngomong-ngomong soal Wakil Presiden, kamu uda tau belum tugas Wakil Presiden tuh ngapain aja ya?


Pemilihan Legislatif (Pileg)

Singkatnya, legislatif adalah lembaga pemerintahan yang mewakili rakyat dalam membuat aturan atau undang-undang di negara kita. Nah, legislatif ini terdiri dari DPR, DPRD, DPD.

Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, kita dapat memilih kandidat (caleg) atau kalau bingung mau pilih kandidat yang mana, teman-teman bisa pilih partai politiknya aja.


Tapi sebenernya beda dari DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD itu apa ya?

Buat yang butuh rangkuman singkatnya, bisa juga baca tabel di bawah ini ya!

SELESAI!

SELESAI!

SELESAI!

KAMU HAMPIR

KAMU HAMPIR

KAMU HAMPIR

Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk belajar bersama! Tinggal 1 info lagi nih…

Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk belajar bersama! Tinggal 1 info lagi nih…

Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk belajar bersama! Tinggal 1 info lagi nih…