Kalau kamu belum tahu, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu rancangan ibu kota baru Indonesia yang lagi dibangun di Kalimantan Timur. Kenapa sih harus dipindah? Alasan utamanya adalah agar pemerintah bisa meratakan pertumbuhan ekonomi yang selama ini terpusat di Pulau Jawa. Lagian, Jakarta juga semakin tidak layak untuk dihuni.
Pada bulan Februari 2022, pemerintah pusat memutuskan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU ini menjadi landasan hukum untuk pemindahan ibu kota dan juga terbentuknya Otorita IKN, lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan penyelenggara pemerintahan.
Pembangunan IKN Nusantara ini juga diklaim sejalan dengan beberapa prioritas pemerintah lainnya, seperti mengembangkan ekonomi yang ramah lingkungan, mencapai emisi net zero pada 2060, serta visi Presiden Jokowi mewujudkan Visi Indonesia 2045.
Pasal 18 UU IKN menegaskan pentingnya adanya kawasan hijau, pemanfaatan energi terbarukan, dan pengolahan sampah secara ekonomi sirkular. Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengkonfirmasi bahwa 75% area IKN ditargetkan untuk tujuan ecotourism, industri ramah lingkungan, serta pengembangan biofuel (bahan bakar nabati) dan petrochemicals (petrokimia).
Tapi, Revisi UU IKN di tahun 2023 serta-merta diarahkan untuk melancarkan investasi tanpa memprioritaskan krisis iklim menurut beberapa pengamat politik. Beberapa ahli lingkungan pun mulai was-was tentang dampak buruk dari pembangunan kota terhadap lingkungan sekitar. Ditambah lagi soal keanekaragaman sumber dana untuk IKN. Seorang mantan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sempat mengajukan Permohonan Nomor 39/PUU-XX/2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, alokasi dana negara buat IKN kurang memadai. Tapi sepertinya MK atau pemerintah belum punya langkah konkrit dari sisi formal maupun substansi.