Sampai saat ini, proses perumusan UU Cukai, atau pungutan pajak yang dikelola oleh negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, masih belum diterapkan. Niatan pemerintah buat menaikan tarif cukai adalah karena meningkatnya kasus penyakit jantung, stroke dan kanker yang disebabkan oleh rokok. Tapi ga heran, rencana ini justru banyak ditentang oleh pihak pengusaha dan petani tembakau. Apalagi, sebanyak 5.98 juta orang yang bekerja di industri tembakau bisa terkena imbasnya.
Selain itu, pemerintah juga lagi membuat tarif cukai minuman manis. Alasannya juga demi kesehatan, terutama karena tingginya angka penderita diabetes di Indonesia yang mencapai 19,4 juta orang di tahun 2021.
Kalau cukai minuman manis ini diterapkan, harga minuman manis bakal menjadi lebih mahal. Orang-orang sekarang harus beneran mikir dulu sebelum membeli minum-minuman manis yang selama 20 tahun terakhir sudah naik konsumsinya sampai 15 kali lipat lho…
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan kalau cukai minuman manis ini bisa menambah pemasukan negara dan mengurangi beban anggaran kesehatan seperti BPJS. Tapi, Bea Cukai Kementerian Keuangan bilang penerapan cukai ini harus ditunda dulu karena masalah ekonomi dan dampaknya yang besar ke tenaga kerja.
Jadi, penerapan cukai ini kelihatannya sih maju-mundur karena beberapa efek domino yang buat pemerintah harus mikir keras buat cari solusi seimbang yang harapanya engga membebani masayarakat.