25 Sep 2023

Hirzi

Reformasi Kesehatan

Pengesahan UU Kesehatan 2023

Disclaimer

Informasi di halaman ini didapatkan dari berbagai sumber dan di-edit oleh para ahli. Untuk sekarang, sikap Partai masih dalam proses konfirmasi dari pihak Partai. Baca penjelasan tentang sumber data, metodologi riset, dan disclaimer di sini.

Baca detail isu

UU Kesehatan 2023 baru saja disahkan oleh DPR RI pertengahan Juli. Dengan menggunakan metode pembentukan UU Omnibus (hukum yang memayungi atau merevisi beberapa perihal sekaligus), pemerintah mengubah sekitar 11 undang-undang yang berhubungan dengan kesehatan sebelumnya. KemKes mengklaim ini akan membenahi pelayanan kesehatan, seperti distribusi dokter dan ketersediaan obat di Puskemas atau Rumah Sakit (RS). UU ini ditujukan untuk perbaikan sistem kesehatan, mulai dari mempermudah registrasi tenaga kesehatan yang berlaku seumur hidup dan percepatan produksi dan pemerataan dokter spesialis melalui program pendidikan berbasis RS, bukan hanya Perguruan Tinggi. Tentunya, UU ini memperkuat pertahanan terhadap wabah dan produksi alat dan bahan kesehatan agar tidak bergantungan dengan pasar luar negeri. UU ini juga memberikan fondasi yang kuat untuk akses kesehatan yang lebih luas, melalui penguatan kesehatan primer dimana akan kewajiban fasilitas kesehatan di tiap desa, dimana sebelumnya hanya bersipat optional.

Namun, masih banyak kelompok masyarakat yang mengkritik UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 karena adanya pasal yang mempermudah dokter asing praktek di Indonesia. Hal ini dianggap bisa memperbesar kesenjangan akses kesehatan, di mana kalangan menengah ke atas dapat memiliki akes ke dokter WNA yang cenderung lebih mahal pelayananya. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut tidak setuju karena dokter WNA dapat bypass sistem pengeluaran rekomendasi oleh IDI yang selama ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP).

Selain itu, perubahan yang paling menjadi perhatian publik adalah penghapusan Mandatory Spending atau pengeluaran wajib kesehatan 20% dari belanja negara dan daerah. Pemerintah beralih ke perencanaan anggaran berbasis kinerja, yang artinya anggaran harus bedasarkan rencana induk bidang kesehatan agar pengeluaran anggaran dapat dicocokan dengan apa hasilnya. Hal ini berisiko membuat beberapa daerah tidak memprioritaskan pembangunan kesehatan, dengan habisnya anggaran daerah ke program kerja lain seperti infrastruktur. Ketua Umum IDI khawatir ketidakpastian anggaran justru membebani biaya dari masyarakat.

Pemerintah sebut UU Kesehatan 2023 akan memajukan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bisa bersaing setingkat dunia. Tapi, masih banyak yang harus kita telusuri, misalnya dampak pendidikan dokter spesialis berbasis RS kepada kualitas NaKes; kapasitas PemDa untuk mengeksekusi anggaran kesehatan; komersialisasi layanan kesehatan; dan kapasitas masyarakat untuk mengakses layanan berkualitas tanpa diskriminasi sosial maupun finansial.

Baca detail isu

Baca detail isu

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli


  • Generasi baru NaKes Indonesia perlu kepastian dari Pemerintah untuk menjamin pendidikan kesehatan berkualitas agar tidak kalah bersaing dengan NaKes luar negeri. Jangan sampai UU baru ini malah menguntungkan segelintir kelompok elit yang memakai kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui komersialisasi sektor kesehatan.

  • Kesehatan masyarakat sangat tergantung pada aksesabilitas pelayanan kesehatan yang merata, termasuk kualitas NaKes dan obat yang baik. Tanpa ada pemerataan, orang muda dan kelompok masyarakat lainya di daerah tertinggal, tidak bisa menikmati keuntungannya UU Kesehatan baru ini.

  • Pelayanan kesehatan harus dilihat sebagai hak asasi setiap warga negara. Orang muda yang sehat akan memberikan kontribusi positif bagi dirinya dan komunitasnya. Hal ini penting bagi terbentuknya daya saing orang muda dari segi sosial ataupun ekonomi di masa globalisasi.

  • UU Kesehatan baru memperluas definisi kerentanan dari hanya anak, ibu hamil dan lansia, ke semua individu yang tersisihkan secara sosial karena agama/kepercayaan, ras/suku, orientasi seksual, indentitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan. Ini salah satu pasal progresif yang memastikan kebutuhan kesehatan akan di jamin negara.

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Bagaimana sikap partai terhadap UU Kesehatan 2023?

Bagaimana sikap partai terhadap UU Kesehatan 2023?

✅ Setuju

Golkar - Setuju

Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengatakan RUU Kesehatan sejalan dengan tujuan partainya yakni menyejahterakan rakyat

Gerindra - Setuju

Fraksi Partai Gerindra Putih Sari, menyatakan fraksinya setuju RUU Kesehatan dilanjutkan karena bersifat integratif dan holistik

PDIP - Setuju

Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengatakan fraksinya setuju terhadap RUU Kesehatan untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR

PKB - Setuju

Nur Nadlifah, menegaskan fraksinya mendorong RUU Kesehatan tetap mempertahankan ketentuan alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan APBD

PAN - Setuju

Fraksi PAN setuju RUU Kesehatan untuk dibahas dalam pembahasan tingkat II dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

PPP - Setuju

Fraksi PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II

NasDem - Setuju dengan catatan

Irma Suryani Chaniago mengusulkan untuk mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD di Pasal 420 RUU Kesehatan agar layanan kesehatan bagi rakyat bisa terselenggara dengan baik dan berkelanjutan

✅ Setuju

Golkar - Setuju

Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengatakan RUU Kesehatan sejalan dengan tujuan partainya yakni menyejahterakan rakyat

Gerindra - Setuju

Fraksi Partai Gerindra Putih Sari, menyatakan fraksinya setuju RUU Kesehatan dilanjutkan karena bersifat integratif dan holistik

PDIP - Setuju

Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengatakan fraksinya setuju terhadap RUU Kesehatan untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR

PKB - Setuju

Nur Nadlifah, menegaskan fraksinya mendorong RUU Kesehatan tetap mempertahankan ketentuan alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan APBD

PAN - Setuju

Fraksi PAN setuju RUU Kesehatan untuk dibahas dalam pembahasan tingkat II dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

PPP - Setuju

Fraksi PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II

NasDem - Setuju dengan catatan

Irma Suryani Chaniago mengusulkan untuk mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD di Pasal 420 RUU Kesehatan agar layanan kesehatan bagi rakyat bisa terselenggara dengan baik dan berkelanjutan

❌ Tidak setuju

Demokrat - Tidak setuju

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya keberatan dengan dihapusnya ketentuan mandatory spending atau ketentuan minimal anggaran kesehatan sebesar 5%

PKS - Tidak setuju

Anggota fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menjelaskan proses penyusunan UU Kesehatan bisa menjadi preseden kurang baik dalam legislasi ke depan

❌ Tidak setuju

❌ Tidak setuju