19 Jul 2023

Eilin

Kebebasan Beragama

RKUHP untuk kebebasan beragama

Disclaimer

Informasi di halaman ini didapatkan dari berbagai sumber dan di-edit oleh para ahli. Untuk sekarang, sikap Partai masih dalam proses konfirmasi dari pihak Partai. Baca penjelasan tentang sumber data, metodologi riset, dan disclaimer di sini.

Baca detail isu

Kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi kita dan penting sekali buat negara demokrasi. Nah, ada laporan dari SETARA Institute yang menunjukkan kalau dari tahun 2007-2022, ada 573 rumah ibadah yang mengalami gangguan, seperti penolakan, bongkar paksa, bahkan sampai ada kebijakan yang memiliki unsur keberpihakan atau nampaknya pilih kasih.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan awal Januari 2023 dan akan berlaku mulai tahun 2026 mengatur beberapa hal tentang kebebasan beragama. Contohnya, 'agama' itu sekarang engga cuman enam (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), tapi meliputi kepercayaan lainnya juga. 

Ada beberapa pasal baru (303-305) yang menjamin kebebasan ibadah kita lebih baik lagi, misalnya larangan bikin ribut atau mengganggu orang yang lagi ibadah, larangan melecehkan orang yang lagi memimpin ibadah atau upacara agama, dan larangan mengotori tempat ibadah atau upacara agama. Bahkan, pasal 305 juga menyebut  perusakan atau pembakaran  tempat ibadah, ataupun benda yang dipakai buat ibadah, sebagai perbuatan tercela karena dapat melukai perasaan kelompok masyarakat yang bersangkutan.

Menurut salah satu tenaga ahli di Kantor Staf Presiden, delik jaminan keagamaan dalam KUHP baru ini sudah disusun jauh lebih baik. Istilah 'menghina' atau 'menodai' agama sudah dihapus, supaya engga  ada keambiguan dan penafsiran yang subjektif yang malah jadi masalah buat para aktivis. 

Sampai sekarang, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah  menunjukkan beberapa perbaikan dan kemajuan dalam memberikan perlindungan dan jaminan yang jelas.

Nah, pertanyaan yang tersisa sekarang adalah, terlepas dari kemajuan di atas, apakah masih ada kepentingan pihak tertentu yang dapat menyebabkan konflik kebebasan beragama di Indonesia?

Baca detail isu

Baca detail isu

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli


  1. Agama di Indonesia sering jadi sumber konflik, bahkan menyebabkan kerusuhan di beberapa daerah. Makanya, nilai-nilai yang menghargai keberagaman itu penting banget buat jadi dasar dalam membangun persatuan. 

  2. Seiring kita bisa lebih menunjukkan toleransi antar agama, semakin erat juga kita sebagai satu bangsa ke depannya.

  3. Nah, kita orang-orang muda punya peran penting untuk membuat suasana aman, damai, harmonis, dan rukun, yang nantinya bisa jadi cikal bakal bangsa kita di masa depan.

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Bagaimana sikap Partai terhadap RKUHP?

Bagaimana sikap Partai terhadap RKUHP?

✅ Setuju

PKB - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PDIP - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Golkar - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Gerindra - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Demokrat - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PPP - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PAN - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

NasDem - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PKS - Setuju dengan catatan

PKS keberatan dengan beberapa pasal, di antaranya tentang penghinaan pemerintah, lembaga negara, serta terhadap presiden dan wakil presiden.

✅ Setuju

PKB - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PDIP - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Golkar - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Gerindra - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Demokrat - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PPP - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PAN - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

NasDem - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PKS - Setuju dengan catatan

PKS keberatan dengan beberapa pasal, di antaranya tentang penghinaan pemerintah, lembaga negara, serta terhadap presiden dan wakil presiden.

❌ Tidak Setuju

Tidak ada

❌ Tidak Setuju

❌ Tidak Setuju