30 Mar 2023

Hirzi

Kekerasan Seksual

UU TPKS ditolak beberapa karena isu 'consent'

Disclaimer

Informasi di halaman ini didapatkan dari berbagai sumber dan di-edit oleh para ahli. Untuk sekarang, sikap Partai masih dalam proses konfirmasi dari pihak Partai. Baca penjelasan tentang sumber data, metodologi riset, dan disclaimer di sini.

Baca detail isu

Indonesia masih belom beres nih dalam hal mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Coba bayangin, antara Januari sampai November 2022 saja, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menerima 1,759 laporan kasus kekerasan seksual. Ini belum termasuk yang nggak dilaporkan. Banyak banget, kan?

Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini memberi pengakuan dan mempidanakan sembilan jenis kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual yang fisik atau non-fisik, pemaksaan kontrasepsi atau sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan juga kekerasan seksual yang berbasis elektronik.

Menurut Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), rancangan UU TPKS ini sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual dan efektif dalam menjaga dan melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

Tapi, masih ada aja lho pihak-pihak yang menolak pengesahan UU TPKS ini. Mereka engga setuju sama konsep 'consent' (kondisi sadar dan suka sama suka) yang dianggap bisa mengakui hubungan seks di luar nikah dan dilihat bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat kita.

Baca detail isu

Baca detail isu

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli


  1. Remaja dan orang muda itu ternyata kelompok yang paling rentan untuk jadi korban kekerasan seksual.

  2. Gimana mau hidup tenang dan nyaman, kalo terus-menerus merasa ada ancaman kekerasan seksual dan perlindungan hukum pun masih ambigu? 

  3. Ironisnya, pelaku kekerasan paling banyak itu biasanya orang-orang terdekat. Makanya, penting banget buat pemerintah kita dapat melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan yang kuat kepada korban, tanpa pandang bulu.

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Sikap partai terhadap UU TPKS:

Sikap partai terhadap UU TPKS:

✅ Setuju

Partai Golkar - Setuju

Partai Golkar menyatakan siap menyambut arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan RUU TPKS segera dibahas dan disahkan.

Partai Demokrat - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

PDI Perjuangan - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

Partai Gerindra - Setuju dengan catatan

Catatan kritis dari Fraksi Gerindra berkaitan dengan penyempurnaan frasa (kata) agar tidak menimbulkan makna ambigu

PPP - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

PKB - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

PAN - Setuju dengan catatan

PAN ingin tokoh agama juga dilibatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual

Nasdem - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

✅ Setuju

Partai Golkar - Setuju

Partai Golkar menyatakan siap menyambut arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan RUU TPKS segera dibahas dan disahkan.

Partai Demokrat - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

PDI Perjuangan - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

Partai Gerindra - Setuju dengan catatan

Catatan kritis dari Fraksi Gerindra berkaitan dengan penyempurnaan frasa (kata) agar tidak menimbulkan makna ambigu

PPP - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

PKB - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

PAN - Setuju dengan catatan

PAN ingin tokoh agama juga dilibatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual

Nasdem - Setuju

Mayoritas fraksi di Baleg mendukung pengesahan RUU TPKS

❌ Tidak setuju

PKS - Tidak setuju

Fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

❌ Tidak setuju

❌ Tidak setuju