Indonesia masih belom beres nih dalam hal mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Coba bayangin, antara Januari sampai November 2022 saja, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menerima 1,759 laporan kasus kekerasan seksual. Ini belum termasuk yang nggak dilaporkan. Banyak banget, kan?
Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini memberi pengakuan dan mempidanakan sembilan jenis kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual yang fisik atau non-fisik, pemaksaan kontrasepsi atau sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan juga kekerasan seksual yang berbasis elektronik.
Menurut Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), rancangan UU TPKS ini sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual dan efektif dalam menjaga dan melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
Tapi, masih ada aja lho pihak-pihak yang menolak pengesahan UU TPKS ini. Mereka engga setuju sama konsep 'consent' (kondisi sadar dan suka sama suka) yang dianggap bisa mengakui hubungan seks di luar nikah dan dilihat bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat kita.