30 Mar 2023

Billy

Legalisasi Ganja

RUU Narkotika: Legalisasi Pengobatan Non-Konvensional

Disclaimer

Informasi di halaman ini didapatkan dari berbagai sumber dan di-edit oleh para ahli. Untuk sekarang, sikap Partai masih dalam proses konfirmasi dari pihak Partai. Baca penjelasan tentang sumber data, metodologi riset, dan disclaimer di sini.

Baca detail isu

Meskipun udah ada dorongan dari beberapa kelompok masyarakat untuk memperbolehkan  ganja demi keperluan medis, upaya untuk legalisasi ganja di Indonesia belum terpenuhi sampai sekarang. Saat ini, ganja termasuk Narkotika Golongan I, kategori narkotika yang dianggap berbahaya dan punya potensi bikin kecanduan tinggi.

Nah, pemakaian ganja yang diperbolehkan saat ini cuman diijinkan untuk tujuan riset saja. Kalau ada yang ketahuan mengkonsumsi atau memiliki ganja, hukumannya bisa kurungan penjara antara 4 sampai 12 tahun dan kena denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Baru-baru ini, ada penggugat yang memohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi UU Narkotika supaya anaknya bisa memakai ganja medis. Tapi, permohonannya ditolak karena menurut MK, tidak ada bukti riset medis tentang ganja (Putusan Mahkamah Konstitusi 106/PUU-XVIII/2020).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat di situsnya mengatakan kalau ganja itu sebenarnya punya banyak manfaat jika digunakan dengan benar. Tapi, Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, engga setuju melegalkan ganja dalam bentuk apapun, pakai alasan bakalan banyak dampak sosial yang buruk.

Di sisi lain, ada juga anggota Komisi III dari fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, yang bilang kalau larangan ganja seharusnya berlaku cuman untuk penyalahgunaan saja, bukan untuk keperluan medis. 

Additional Notes:

Di sekitar Indonesia, Thailand baru saja memperbolehkan pembudidayaan ganja komersial di 2022, dengan Malaysia, Jepang dan Korea Selatan sedang menjalani proses untuk melegalisasikan ganja medis.

Baca detail isu

Baca detail isu

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli


  1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengakui kalau ganja itu punya potensi buat pengobatan. Jadi, kalo ganja diizinkan untuk keperluan medis, bisa membantu meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia dan jadi pilihan alternatif bagi yang emang perlu.

  2. Sejak larangan ganja zaman kolonial Belanda di tahun 1927, pemerintah Indonesia belum pernah melakukan riset lagi tentang potensi ganja untuk keperluan medis sampai sekarang.

  3. Melegalisasi ganja juga bisa membantu mengatasi ketidakadilan sosial dari hukum pidana bagi mereka yang cuman pemakai dan tidak memperjualbelikan. Dengan fokus ke rehabilitasi dan bantuan medis, pemerintah bisa mengurangi dampak buruk daripada harus masuk penjara atau membayar denda.

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Sikap Anggota Partai terhadap Isu Legalisasi Ganja

Sikap Anggota Partai terhadap Isu Legalisasi Ganja

📝 Netral dengan catatan

Partai Golkar - Netral dengan catatan

Darul Siska menyatakan bahwa ganja ini legal hanya untuk diteliti bagi keperluan medis, bukan untuk penggunaan umum

Partai Demokrat - Netral dengan catatan

Hinca Panjaitan, mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan riset tentang penggunaan ganja untuk medis

PDI Perjuangan - Netral dengan catatan

Rahmad Handoyo mendorong wacana penggunaan ganja untuk pengobatan harus didasari kajian ilmiah secara komprehensif

Partai Gerindra - Netral dengan catatan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pihaknya bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis

PPP - Netral dengan catatan

Anggota Komisi III DPR RI dari PPP Arsul Sani mengatakan upaya legalisasi ganja yang dibahas di parlemen hanya untuk keperluan medis, bukan kepentingan rekreasi atau relaksasi

Nasdem - Netral dengan catatan

DPP Nasdem menyebut dibutuhkan kajian yang mendalam atas gagasan legalisasi ganja untuk kepentingan medis

📝 Netral dengan catatan

Partai Golkar - Netral dengan catatan

Darul Siska menyatakan bahwa ganja ini legal hanya untuk diteliti bagi keperluan medis, bukan untuk penggunaan umum

Partai Demokrat - Netral dengan catatan

Hinca Panjaitan, mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan riset tentang penggunaan ganja untuk medis

PDI Perjuangan - Netral dengan catatan

Rahmad Handoyo mendorong wacana penggunaan ganja untuk pengobatan harus didasari kajian ilmiah secara komprehensif

Partai Gerindra - Netral dengan catatan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pihaknya bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis

PPP - Netral dengan catatan

Anggota Komisi III DPR RI dari PPP Arsul Sani mengatakan upaya legalisasi ganja yang dibahas di parlemen hanya untuk keperluan medis, bukan kepentingan rekreasi atau relaksasi

Nasdem - Netral dengan catatan

DPP Nasdem menyebut dibutuhkan kajian yang mendalam atas gagasan legalisasi ganja untuk kepentingan medis

🤷‍♀️ Tidak diketahui

PAN - Tidak diketahui

🤷‍♀️ Tidak diketahui

🤷‍♀️ Tidak diketahui

❌ Tidak setuju

PKS - Tidak setuju

Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menegur anggota Komisi VI DPR Rafly Kande atas usulannya terkait ganja menjadi salah satu komoditas ekspor

PKB - Tidak setuju

Fraksi PKB, Rano Alfath menolak karena menurutnya wacana mengenai ganja yang akan dilegalkan di Indonesia, terlalu gegabah

❌ Tidak setuju

❌ Tidak setuju