Meskipun udah ada dorongan dari beberapa kelompok masyarakat untuk memperbolehkan ganja demi keperluan medis, upaya untuk legalisasi ganja di Indonesia belum terpenuhi sampai sekarang. Saat ini, ganja termasuk Narkotika Golongan I, kategori narkotika yang dianggap berbahaya dan punya potensi bikin kecanduan tinggi.
Nah, pemakaian ganja yang diperbolehkan saat ini cuman diijinkan untuk tujuan riset saja. Kalau ada yang ketahuan mengkonsumsi atau memiliki ganja, hukumannya bisa kurungan penjara antara 4 sampai 12 tahun dan kena denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Baru-baru ini, ada penggugat yang memohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi UU Narkotika supaya anaknya bisa memakai ganja medis. Tapi, permohonannya ditolak karena menurut MK, tidak ada bukti riset medis tentang ganja (Putusan Mahkamah Konstitusi 106/PUU-XVIII/2020).
Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat di situsnya mengatakan kalau ganja itu sebenarnya punya banyak manfaat jika digunakan dengan benar. Tapi, Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, engga setuju melegalkan ganja dalam bentuk apapun, pakai alasan bakalan banyak dampak sosial yang buruk.
Di sisi lain, ada juga anggota Komisi III dari fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, yang bilang kalau larangan ganja seharusnya berlaku cuman untuk penyalahgunaan saja, bukan untuk keperluan medis.
Additional Notes:
Di sekitar Indonesia, Thailand baru saja memperbolehkan pembudidayaan ganja komersial di 2022, dengan Malaysia, Jepang dan Korea Selatan sedang menjalani proses untuk melegalisasikan ganja medis.