17 Feb 2023

Ando

Perlindungan Lingkungan Hidup

Pembahasan UU Ciptaker/Perppu No.2

Disclaimer

Informasi di halaman ini didapatkan dari berbagai sumber dan di-edit oleh para ahli. Untuk sekarang, sikap Partai masih dalam proses konfirmasi dari pihak Partai. Baca penjelasan tentang sumber data, metodologi riset, dan disclaimer di sini.

Baca detail isu

Sejak 2009, perlindungan lingkungan hidup diatur oleh UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini membahas tentang gimana pemerintah, swasta, dan individu harus melindungi dan mengelola lingkungan. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam seperti hutan dan pantai memang punya dampak yang besar terhadap kualitas lingkungan kita, contohnya akses ke air dan udara bersih.

Kalau kita lihat Laporan Tahunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), deforestasi nasional menurun sebanyak 42% selama periode Kabinet Kerja 2014-2019. Menurut pemerintah, ini hasil dari penerapan kebijakan-kebijakan dari KLHK, seperti moratorium (pemberhentian sementara) penerbitan izin hutan primer dan gambut, dan inisiatif pengelolaan lestari lainnya.

Tapi di sisi lain, data dari WALHI dan Auriga menunjukkan, dari 53 juta hektar lahan yang diizinkan untuk usaha, 94.8% diberikan kepada perusahaan dan hanya 2.7 juta hektar yang ditujukan untuk rakyat biasa. Hal ini bisa membawa banyak risiko ke lingkungan.

Ditambah lagi adanya Perppu No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memicu banyak perdebatan. Di Perppu ini ada pasal yang membuat perusahaan lebih mudah mendapatkan izin usaha dan investasi di bidang eksplorasi lingkungan dan sumber daya alam, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan terbentuknya lapangan pekerjaan.

Nah, karena hal ini, banyak kelompok masyarakat yang bertanya-tanya, jangan-jangan penyederhanaan undang-undang dalam UU Ciptaker 2022 ini malah menghambat upaya perlindungan lingkungan jangka panjang yang sudah kita capai selama ini?

Baca detail isu

Baca detail isu

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli


  1. Lingkungan hidup yang sehat, apalagi yang memberikan akses ke air dan udara bersih itu krusial sekali bagi kita untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata dan adil secara sosial maupun ekonomi. 

  2. Perkembangan ekonomi yang cepat bisa membuat pemerintah, swasta, dan masyarakat lebih fokus ke proyek dengan target jangka pendek. Nah, yang jadi korban dari strategi ini adalah kesejahteraan dan keberlangsungan jangka panjang Indonesia, khususnya masa depan generasi muda. 

  3. Berkurangnya kelestarian lingkungan bisa memberi dampak negatif ke pertahanan ekonomi dan geografis negara kita. Hal ini bisa mengancam kedaulatan Indonesia sebagai negara yang seharusnya self-sustaining, apalagi dalam perkembangan krisis ekonomi dan geopolitik global yang makin geram.

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Sikap Partai Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 (Ciptaker) / Perppu No. 2 Tahun 2022

Sikap Partai Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 (Ciptaker) / Perppu No. 2 Tahun 2022

Catatan: Perppu yang dikeluarkan memiliki unsur-unsur UU Ciptaker yang sedang dalam proses revisi MK.

✅ Setuju

Golkar - Setuju

Golkar merasa UU Ciptaker memberikan kepastian hukum

PDIP - Setuju secara penuh

PDIP merasa ini momentum ekonomi dan geopolitik yang tepat

✅ Setuju

Golkar - Setuju

Golkar merasa UU Ciptaker memberikan kepastian hukum

PDIP - Setuju secara penuh

PDIP merasa ini momentum ekonomi dan geopolitik yang tepat

❌ Tidak setuju

Demokrat - Tidak setuju

Partai Demokrat mengaggap hal tersebut tidak konstitusional

PKS - Tidak setuju

PKS mengaggap Perppu nomor 2 tahun 2022 dapat dikatakan sebagai satu bencana

❌ Tidak setuju

❌ Tidak setuju

🤷‍♀️ Belum ada kepastian

Gerindra - Belum ada kepastian

Partai Gerindra masih mempelajari isi Perppu

PKB - Belum ada kepastian

Perundingan PKB di tengah pemberlakuan UU Cipta Kerja

PAN - Belum ada kepastian

PAN mengaggap hal tersebut terlalu tergesa-gesa

🤷‍♀️ Belum ada kepastian

🤷‍♀️ Belum ada kepastian