Seberapa baiknya negara menjaga ruang privat warganya itu cerminan dari integritas dan kualitas hukum di negara tersebut. Nah, soal ini, ada RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2022 yang katanya memperbaiki lingkup hukum pidana dalam konteks politik, sosial, dan kebangsaan. Tujuannya? Biar bisa menjaga Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Salah satunya, negara bisa mengatur hubungan seks konsensual dengan adanya pasal Tindak Pidana Perzinaan dan Kohabitasi di luar nikah.
Meski merupakan delik aduan yang artinya hanya bisa diproses jika ada aduan resmi oleh orang tua, anak, atau pasangan, pasal ini tetap mendorong posisi negara sebagai penjaga moral bangsa, meski di ruang privat.
Selain itu, ada pula kekhawatiran pasal ini berpotensi disalahgunakan terhadap mereka yang pernikahannya tidak tercatat resmi (seperti pernikahan adat).
Masyarakat khawatir timbulnya kisruh bukan hanya dalam rumah tangga, tapi juga industri seperti perhotelan, yang terpaksa buat peraturan yang menanyakan status nikah tamunya biar usahanya engga terkena masalah.