Pekerja informal adalah orang yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar. Variasi pekerjaan yang termasuk dalam kategori informal tuh luas banget, mulai dari petani hingga ‘mitra’ perusahaan seperti pengemudi ojek online.
Pandemi ini benar-benar menunjukkan kalau pekerja informal tuh rentan banget terkena dampak buruk saat ada krisis. Pekerja informal tuh pendapatannya sudah engga tetap, engga punya perlindungan dari lembaga khusus, engga punya jaminan hak untuk berserikat pula. Keadaan ini terjadi karena status ‘pekerja informal’ belum didefinisikan dengan jelas dalam Undang-Undang kita.
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan perusahaan startup dan konsep kemitraan.
Sejauh ini, ada tiga program perlindungan dari BP Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk pekerja informal (yang masuk kategori bukan penerima upah atau BPU): Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).